LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah (S) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin saat konferensi pers pengembalian kerugian negara perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Senin (27/3/2023)
Hutamrin mengungkapkan, tersangka S menyerahkan uang sebanyak Rp2,6 miliar titipan kerugian negara.
“Uang ini akan dititipkan di rekening lainnya yang tidak berbunga dan tidak bisa digunakan oleh siapapun kecuali dalam persidangan,” ungkapnya.
Selain S, tersangka Hayati (H) beserta para UPT telah menyerahkan uang tersangka H Rp586 juta, sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini sebesar Rp3,2 miliar.
Menurutnya, para UPT ada yang menerima dengan jumlah yang bervariasi, ada yang Rp2 juta sampai Rp10 juta. Dari Rp586, tersangka H mengembalikan Rp108 juta.
“Masih sisa 3 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar,” katanya.
Menurut Hutamrin, aset lainnya bisa dilakukan penyitaan saat proses penyidikan atau setelah adanya putusan.
“Tetapi yang harus digarisbawahi, dalam perkara bukan hanya menghukum tersangka, tapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” tandasnya. (*)
Red









