Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan

Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Kamis (11/5/2023).

“Saya bersyukur dapat bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi,” papar Wawan kepada Rilis.id Lampung (group lampungcorner.com ).

Disinggung harapannya terhadap perkembangan kasus ini selanjutnya, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

Diketahui, Wawan sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (15/3/2023).

Wawan menjadi tersangka atas sangkaan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (9/2/2023).

Menariknya, kebebasan ini bertepatan saat penyidik Polda Lampung melimpahkan penahanan Wawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Aparat kejaksaan menganggap Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dijeratkan ke Wawan oleh penyidik tidak memenuhi unsur.

Baca Juga :  Kabar Duka! Wali Kota Pertama Metro Mozes Herman Tutup Usia di RSUDAM Abdul Moeloek

Karenanya, penyidik kemudian merubah jeratan hukum dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

“Padahal, Pasal 335 sebelumnya tidak ada dalam jeratan yang dimajukan pertama kali dengan laporan model A,” ungkap kuasa hukum Wawan, Gunawan Pharrikesit.

Sebab itu, Gunawan mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung membebaskan Wawan bertepatan saat dirinya dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis (11/5/2023).

“Ini merupakan bentuk profesionalitas  pihak kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada,” pujinya diamini Osep Dody, kuasa hukum lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lelang Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi, Berikut Syaratnya

Terpisah, anggota DPD RI, Abdul Rahman Taha, memuji kejaksaan. Sebab, terbukti masih ada penegak hukum yang memiliki sensitivitas dan mengedepankan rasa keadilan.

“Saya paham konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156a, yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin memenuhi unsur,” paparnya.

Senator asal Lampung, Ahmad Bastian, menambahkan dikeluarkannya Wawan dari tahanan merupakan perjuangan bersama.

Hal itu menjadi pelajaran untuk semua pihak tidak menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kita semua harus proporsional dan profesional. Jangan membuat kegaduhan dalam menegakkan hukum,” tegas dia. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB