LAMPUNGCORNER.COM, WAYKANAN — Aksi bejat dan tidak terpuji, dilakukan seorang pria berinisial SRY (36) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan.
Ia, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (14) sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Waykanan.
Peristiwa tersebut, dilaporkan oleh ibu kandung korban KS (49), Senin (29/5/2023 ke Mapolres Waykanan.
Mendapat laporan dari pelapor, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, Minggu (4/6/2023).
Pengungkapnya kasus tersebut, berawal saat pelapor, korban serta tersangka dipanggil oleh Ketua Rukun Kampung (RK) Andi. Karena beredarnya berita di kalangan salah satu sekolah, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka
Atas mediasi tersebut, SRY mengakui perbuatannya dan telah mencabuli korban sejak berusia 7 tahun di dalam kamar rumah.
“Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto-foto korban ke sekolah. Foto tersebut terlihat saat korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian,” imbuh Kasat.
Setiap kali mencabuli korban dan tersangka selalu menyertai dengan ancaman. Perbuatan tersebut dilakukan saat Ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) atau 83 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena tersangka yang tak lain adalah ayah tiri korban dan seharusnya menjadi pengasuh keluarga. Maka ancaman hukuman ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Red









