LAMPUNGCORNER.COM, WAYKANAN — Polsek Baradatu, berhasil membekuk tersangka pembobol brankas minimarket yang ada di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangkanya berinisial EY (23) warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel, merupakan karyawan minimarket tersebut.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna diwakili Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, kronologis kejadian terjadi Minggu (22/5/2023) sekitar pukul. 22.00 Wib.
“Tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 22.17 WIB, dengan cara kembali ke Alfamart membawa kunci toko serta,” ujar Kapolsek, Rabu (12/7/2023).
Kemudian tersangka masuk ke dalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp. 71.936.200,-. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang yang ada dalam Alfamart senilai Rp. 15.098.200,-.
Atas kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp. 87.034.400,- dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.
Sementara kronologis penangkapan tersangka, Jumat (7/7/2023 sekitar pukul. 21.00 Wib, di rumahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kompol Edy Saputra. (*)
Red









