LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Kasus pencabulan terhadap anak, kembali terjadi di Kabupaten Waykanan. Kali ini, seorang bapak tega menghamili anaknya berumur 18 tahun.
Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan R (41), warga Kecamatan Negeri Agung.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA. Ia pertama kali diintimi tersangka sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya.
Semenjak itu, tersangka sering sekali mengajak untuk melakukan hubungan intim dengan korban. Sampai terakhir kali dilakukan pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Melihat perubahan tubuh korban yang mencurigakan dan mengalami trauma, salah seorang perangkat kampung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti,” ujar Kasat, Kamis (20/7/2023).
Berdasar laporan tersebut, tersangka ditangkap Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Dikarenakan tersangka merupakan ayah kandung korban, maka ancaman pidananya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” pungkas AKP Andre Try Putra. (*)
Red









