LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung — Plh Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Syafriyadi angkat bicara terkait komentar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait belum dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Bandar Lampung.
Eva Dwiana mengatakan Pemprov belum membayarkan DBH Bandar Lampung sekitar Rp115 miliar. Terdiri dari DBH 2023 Rp100 miliar, dan sisa DBH 2022 Rp15 miliar.
Syafriyadi menyatakan di tahun anggaran 2023 Pemprov Lampung telah menyicil DBH kepada 15 pemda kabupaten/kota sebesar Rp1,19 triliun. Untuk Kota Bandar Lampung, DBH yang sudah dicicil Pemprov tahun 2023 senilai Rp124,48 miliar.
“Lalu pada Februari 2024 Pemprov Lampung telah merealisasikan pembayaran Pajak Rokok triwulan IV tahun 2023 kepada Pemda Kabupaten/Kota sebesar Rp80,05 miliar,” jelas Syafriyadi.
Ditanya berapa utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan dan triwulan berapa, Syafriyadi enggan menjawab. Namun aa menjelaskan Pemprov Lampung akan menyalurkan DBH sesuai pagu yang telah ditetapkan di dalam APBD. Besaran anggaran itu juga disesuaikan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampun.
“Pada prinsipnya di APBD itu kita anggarkan pagu DBH itu selalu kita melebihi dari pagu anggaran. Artinya kita sudah siap jika dana pendapatan tercukupi, maka komitmen selalu kita bayarkan,” tambahnya.
Terkait sisa utang DBH Bandar Lampung tahun 2022 sebesar Rp15 miliar, Syafriyadi menyatakan hal itu tidak benar. Karena utang yang belum dibayar hanya untuk tahun 2023.
“Nah itu dia, pajak tahun 2022 itu kita tidak ada utang sama sekali. Jadi itu salah,” kata dia.
Sementara Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Lampung, Mughni Emirhan mengatakan, Pemprov Lampung memiliki berbagai kewajiban tahun berjalan yang juga harus dibayarkan selain DBH. Seperti sektor pendidikan, kesehatan, gaji ASN, dan lain-lain.
“Memang kita ada kewajiban utang atas pembayaran bagi hasil. Itu yang kita selalu coba penuhi setiap tahun. Kalau bicara kenapa bisa timbul utang DBH mungkin rekan-rekan lebih mengerti, informasi itu bisa digali sejak kapan. Tapi sejak periode Pak Gubernur ini (Arinal) kita bertekad untuk melunasi kewajiban tersebut,” jelas Mughni.
Utang DBH yang ada saat ini, sambung dia merupakan dampak dari pemerintahan di masa lalu. Sehingga harus ditanggung di masa pemerintahan Gubernur Arinal. “Karena kita punya beban di masa lalu, impact-nya ya begini,” ujarnya.
Mughni menjelaskan pembayaran kewajiban oleh Pemprov Lampung juga disesuaikan dengan pendapatan tahun berjalan. Sehingga utang DBH di 15 kabupaten/kota tidak mungkin bisa dibayarkan sekaligus.
“Jadi dari 2021, 2022, 2023 walaupun ketemu pandemi kita tetap salurkan. Nah cuma kendalanya kewajiban utang itu dan pendapatan tahun berjalan kalau mau dibayarkan sekaligus kan itu tidak memungkinkan,” tandasnya. (*)











