Polres Tubaba Kembali Amankan 1 TO Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut BB di Tiyuh Bujung Dewa.

Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut BB di Tiyuh Bujung Dewa.

LampungCorner.com, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, berhasil menangkap kembali 1 Target Operasi (TO) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Operasi Antik Krakatau tahun 2024.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jefry Saifullah, mengatakan tersangka merupakan warga Tiyuh (Desa) Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, berinisial YD Alias PN.

“Kemarin Anggota Opsnal Sat Resnarkoba telah berhasil kembali menangkap pelaku yang telah menjadi TO pada Operasi Antik Krakatau 2024 di Tiyuh Bujung Dewa,” ujar AKP Jefry Saifullah kepada media, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Dirinya menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di Tiyuh Bujung Dewa, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar uang tunai pecahan Rp.1000, 2 alat hisap shabu (Bong), 1 korek api gas, 1 bungkus rokok, 1 tas selempang kulit warna hitam merk sport, 1 potong celana jeans pendek warna biru merk D’kroom, dan 1 selang pipet,” terangnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

AKP Jefry Saifullah menambahkan, saat ini tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru