Jenggis Khan Haikal: Apalah Arti Demokrasi Jika Persatuan dan Kesatuan Tidak Kita Miliki

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Lamsel – Anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal,SH.MH menyap konstituante nya dengan Mensosialiasasikan Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020.

Sosialisasi Peraturan Darah Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini di pusatkan di Desa Kedaton Kecamatan setempat, Senin (20/5/2024)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Baca Juga :  Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Menurut Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Anggota DPRD bukan hanya membentuk dan mengesahkan UU dan Perda, tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.”ujarnya.

Selain itu, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan saling bergotong royong antar sesama.”harapanya.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Lebih lanjut disampaikan, beberapa bulan kedepan akan dilaksanakan pemilu kada. Untuk itu mari kita jaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam menentukan pilihan, agar senantiasa hidup guyub dan rukun tanpa mudah terprovokasi berita apapun.

“Apalah arti dari menegakkan demokrasi jika persatuan dan kesatuan tidak kita miliki.”kata praktisi hukum itu. (red)

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:13 WIB