Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Anggota DPRD Lampung Selatan Suhendra mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, (9/2/2024).
Legislatif dari Fraksi Demokrat Dapil VII itu mengatakan kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” paparnya.
Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut. Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan terhadap konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.















