Tujuh Hotel Pengemplang Pajak Dibidik, Totalnya Hampir Rp1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung berencana menyegel sedikitnya tujuh hotel yang diketahui menunggak pajak.

Ketujuh hotel tersebut, apabila diakumulasi menunggak pajak dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp800 juta.

Ketua Tim P4D Bandarlampung M.Umar mengatakan, dalam waktu dekat akan turun kelapangan memeriksa tempat hiburan dan hotel. Karena BPPRD sudah mengirim surat kepada para pengusaha untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya.

“Apabila tidak segera diselesaikan, maka tim akan menutup tempat usahanya,” ungkapnya Umar tegas saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (21/6/2021).

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Sementara Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi memastikan sedikitnya tujuh hotel yang akan ditindak karena mengemplang pajak.

Hotel Marcopolo Lampung misalnya, menurut Yanwardi hotel itu telah menunggak PBB selama tiga tahun dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Kemudian juga menunggak pajak pendapatan sejak Januari 2019.

“Misalnya pajaknya Rp20 juta perbulan, hitung saja dari Januari 2019 hingga sekarang sudah berapa jumlahnya. Alasannya tamu sedikit. Tapi harus tetap bayar karena berapapun yang diperoleh seharusnya dibayar,” ungkap Yanwardi yang belum bersedia menyebut nama hotel bermasalah lainnya.

Baca Juga :  Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Yanwardi mengungkapkan, dari tujuh hotel yang akan ditindak itu akumulasi nilai pajak dan PBB nya mencapai Rp800 juta.

“Tidak ada keringanan (pajak), karena hotel-hotel tersebut masih aktif. Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan tiga kali, dan hingga saat ini belum ada yang melapor,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026
Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB