Tujuh Hotel Pengemplang Pajak Dibidik, Totalnya Hampir Rp1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung berencana menyegel sedikitnya tujuh hotel yang diketahui menunggak pajak.

Ketujuh hotel tersebut, apabila diakumulasi menunggak pajak dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp800 juta.

Ketua Tim P4D Bandarlampung M.Umar mengatakan, dalam waktu dekat akan turun kelapangan memeriksa tempat hiburan dan hotel. Karena BPPRD sudah mengirim surat kepada para pengusaha untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya.

“Apabila tidak segera diselesaikan, maka tim akan menutup tempat usahanya,” ungkapnya Umar tegas saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (21/6/2021).

Baca Juga :  Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Sementara Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi memastikan sedikitnya tujuh hotel yang akan ditindak karena mengemplang pajak.

Hotel Marcopolo Lampung misalnya, menurut Yanwardi hotel itu telah menunggak PBB selama tiga tahun dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Kemudian juga menunggak pajak pendapatan sejak Januari 2019.

“Misalnya pajaknya Rp20 juta perbulan, hitung saja dari Januari 2019 hingga sekarang sudah berapa jumlahnya. Alasannya tamu sedikit. Tapi harus tetap bayar karena berapapun yang diperoleh seharusnya dibayar,” ungkap Yanwardi yang belum bersedia menyebut nama hotel bermasalah lainnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Yanwardi mengungkapkan, dari tujuh hotel yang akan ditindak itu akumulasi nilai pajak dan PBB nya mencapai Rp800 juta.

“Tidak ada keringanan (pajak), karena hotel-hotel tersebut masih aktif. Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan tiga kali, dan hingga saat ini belum ada yang melapor,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi
Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung
Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program
Kesbangpol dan FKDM Lampura Perkuat Koordinasi, Antisipasi Konflik Sosial Sejak Awal
Pemkab Lampura, BGN dan Kejari Perkuat Tata Kelola MBG: Gandeng BUMDes Bangun Ekonomi Desa
Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung
Pendapatan Retribusi Lampung Capai Rp249,64 Miliar, OPD Didorong Genjot PAD
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:13 WIB

Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:51 WIB

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kesbangpol dan FKDM Lampura Perkuat Koordinasi, Antisipasi Konflik Sosial Sejak Awal

Berita Terbaru

Gubernur Provinsi Lampug Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan di lantai dasar kantor loby kantor gubernur, Kamis (23/7/2026).
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:51 WIB