KPK Hibahkan Mobil Vellfire Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Serah terima aset berupa satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T berwarna hitam ditandai dengan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Aset tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.

Baca Juga :  SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan mobil tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

“Kendaraan ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari 2020,” ujar Mungki dikutip dari laman regional.kompas.com.

Mungki menambahkan, sebelum menghibahkan aset, pihaknya selalu mengelolanya secara detail. “Kami memberikan perawatan khusus, sehingga aset yang dihibahkan bisa digunakan dengan baik,” kata Mungki.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas hibah mobil mewah tersebut. Dirinya menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

“Terima kasih banyak kepada KPK, ini sangat bermanfaat. Kami juga akan merawat aset hibah ini dengan baik,” ujar Thamrin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tersangkut kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan pada 2016-2018.

Zainuddin Hasan diduga menerima suap sebesar Rp72 miliar dari pengusaha agar memenangkan tender proyek. Pada 2019, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta. (*)

Berita Terkait

IMM Lampung Selatan Tolak Tarif Tol Bakter yang Dinilai Terlalu Tinggi, Desak Evaluasi Menyeluruh
SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan
Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:52 WIB

IMM Lampung Selatan Tolak Tarif Tol Bakter yang Dinilai Terlalu Tinggi, Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:44 WIB

SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Berita Terbaru