Tak Kunjung Bayar Jengkol Rp199 Juta, Warga Kediri Dibekuk Polisi Way Kanan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus seorang pria diduga pelaku penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan jengkol di Dusun Sidorejo, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Jumat (7/3/2025).

Pelaku berinisial RN (31), warga Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap setelah dilaporkan tidak membayar hasil penjualan jengkol senilai Rp199 juta milik korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Zansyah Kurnadi melakukan transaksi jual beli jengkol seberat 17.292 kilogram dengan RN pada Oktober 2024. Dalam kesepakatan, pembayaran akan dilakukan melalui transfer Bank BRI setelah barang tiba di Jawa Timur.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pelaku tak kunjung mentransfer uang tersebut. Saat dihubungi, RN hanya berjanji akan segera membayar, namun janji itu tak pernah ditepati hingga berbulan-bulan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Berbekal laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung bergerak. RN berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buku catatan penjualan,” ujar Kapolsek Blambangan Umpu.

Atas perbuatannya, RN dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan sistem pembayaran yang ditunda,” tutup Kapolsek. (*)

Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi
Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:52 WIB

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:15 WIB

DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru

Berita Terbaru