LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, telah menerima pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Perana Putera, membenarkan adanya pengembalian dana hibah yang telah dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu, dan telah masuk dalam Kas Daerah.
“Iya benar, sisa dana hibah Pilkada Tubaba telah dikembalikan ke Kas Daerah. Untuk KPU pengembalian sisa dana hibah dilakukan pada hari Rabu, 26 Maret 2025 lalu sebesar Rp.1.250.000.000,” kata Perana, saat dikonfirmasi media, Sabtu (17/05/2025).
Lanjut dia, begitu juga dengan pihak Bawaslu, sudah mengembalikan sisa dana ke Kas Daerah Tubaba pada hari Kamis, 27 Maret 2025, sebesar Rp.1.746.594.935.
“Tentunya kita apresiasi atas adanya pengembalian sisa anggaran dana hibah Pilkada yang telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, karena pengembalian sisa dana itu memang harus dilakukan dan tercantum dalam aturan-aturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensukseskan jalannya Pilkada 2024 lalu,” pungkasnya. (Rian)
















