LampungCorner.com,Tubaba– Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap 38 tersangka dari 24 kasus tindak pidana narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba periode Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2025, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Rabu (18/06/2025).
Kapolres menyampaikan, bahwa dari 38 orang tersangka yang ditangkap tersebut, terdiri dari 32 Laki-laki dan 6 Perempuan, dengan jumlah barang bukti narkoba yang disita adalah Sabu seberat 176,58 Gram dan Extacy sebanyak 29 Butir.
“Para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini telah berhasil diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres, yang juga didampingi oleh Wakapolres, Plh. Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti, Kasi Propam dan Kasubsi Penmas Sihumas.
Menurutnya, selain Sabu dan Extacy, terdapat juga sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Tubaba berupa berupa 1 unit mobil Fuso, 18 unit sepeda motor, 18 unit Handphone, dan uang sekitar Rp.253.000.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel kami, serta dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Kami akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap peredaran narkoba di Tubaba,” pungkasnya. (Rian)














