LampungCorner.com, PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam lembaga pengasuhan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pesawaran berhasil mengajukan dan mendapatkan Penetapan Perwalian terhadap lima anak asuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sholawatul Falah, yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Gedongtataan pada Jumat (11/7/2025).
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menyebut penetapan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Kini anak-anak tersebut memiliki dasar hukum yang sah, terutama untuk keperluan pendidikan dan hak-hak perdata lainnya. Tidak lagi hanya berdasarkan kepercayaan lisan,” ujar Tandy.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memperjuangkan hak-hak anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Kejaksaan hadir untuk menegakkan keadilan sosial dan menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang belum memiliki wali hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum, menjelaskan bahwa pengajuan perwalian ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara sesuai Pasal 306 KUHPerdata, Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
“Tujuannya agar anak-anak ini mendapatkan legalitas yang menjadi dasar untuk pemenuhan hak dasar mereka, terutama di bidang pendidikan dan urusan hukum lainnya,” jelas Vita.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa ke depan program perwalian ini perlu dikembangkan untuk mencakup aspek yang lebih luas seperti layanan kesehatan, BPJS, penunjukan wali nikah, dan berbagai kebutuhan keperdataan lainnya yang menyangkut masa depan anak-anak.
Dengan penuh dedikasi, Kejari Pesawaran melalui peran Jaksa Pengacara Negara terus hadir memberikan layanan hukum yang humanis, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Penetapan perwalian ini bukan sekadar urusan hukum. Ini tentang harapan, masa depan, dan kepastian hidup bagi anak-anak bangsa,” pungkas Vita. (*)
Editor: Furkon Ari















