LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung telah resmi meluncurkan aplikasi pelayanan digital Lampung-In pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengungkapkan aplikasi ini merupakan upaya yang dikembangkan Pemprov Lampung bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Aplikasi ini bertujuan untuk mengembangkan platform digital portal pelayanan publik di Provinsi Lampung dengan mengintegrasikan informasi, layanan publik, dan sistem penanganan pengaduan masyarakat,” kata Elvira, Selasa 1 Juli 2025.
Sampai 30 Juni 2025, setidaknya telah diunduh lebih dari 10.000 ribu orang pada perangkat smartphone.
Sebanyak 5.040 masyarakat telah melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Lampung-In, yang merupakan syarat utama untuk dapat menggunakan fitur pelaporan dalam aplikasi tersebut.
“Untuk laporan sudah ada 130 yang masuk, yang sudah diproses sebanyak 76 laporan,” lanjut Elvira
Laporan yang masih diproses merupakan laporan yang sudah dikonfirmasi dan akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah.
Dalam fitur pengaduan Lampung in terdapat pemilihan waktu tindak lanjut oleh Perangkat Daerah yaitu antara 1 hari s.d maksimal 60 hari.
Jika laporan bukan kewenangan Provinsi maka pemilihan waktu tindaklanjut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Perangkat Daerah Kab/Kot/Pusat agar solusi yang diberikan sesuai.
“Sementara itu sudah ada 30 laporan selesai ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah dan sudah melewati proses validasi Inspektorat Provinsi Lampung,” kata Elvira.
Namun ada 24 laporan yang tidak dapat diproses karena bentuk laporannya berupa apresiasi, laporan merupakan ranah pribadi, laporan tidak disertai informasi yang jelas baik gambar/deskripsi/objek tidak jelas.
Kemudian ada laporan berupa pengawasan yang merupakan ranah inspektorat/kepolisian/KPK dan laporan berupa dummy/palsu/testing yang belum dapat ditindaklanjuti. (*)















