Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Nasib petani singkong di Lampung masih belum juga mendapatkan kepastian. Sejumlah pabrik tapioka di daerah itu menghentikan pembelian karena gudang sudah penuh dengan stok yang tak terserap pasar.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, kondisi tersebut diperparah dengan anjloknya harga tepung tapioka dunia serta membanjirnya produk impor. Informasi tersebut sudah dia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Mirza hadir didampingi sejumlah Bupati, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia PPUKI), Gabungan Pengusaha industri pengolahan kertas, serta perwakilan industri pengolahan pangan.
“Intinya membahas bagaimana solusi agar harga singkong bias naik. Tata niaganya dari hulu sampai hilirnya harus diatur. Ini semua soal supply dan demand,” kata Mirza, Jumat (19/9/2025).
Mirza menjelaskan, harga tapioka dunia turun tajam dari Rp6.000 per kilogram di awal tahun menjadi Rp4.500 per kilogram saat ini. Situasi ini membuat pabrik lokal kehilangan daya saing.
“Tepung tapioka di Lampung ini sangat menumpuk, dan pabrik mengatakan mereka sudah sanggup lagi membeli singkong Lampung karena mereka kalah bersaing dengan harga luar,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus segera turun tangan dengan regulasi yang jelas agar tata niaga singkong lebih terkendali.
“Kita minta pemerintah pusat segera melakukan regulasi supaya tata niaganya terkendali dan harga singkong petani bisa naik,” ujar dia.
Salah satu solusi yang diusulkan Mirza adalah penerapan larangan terbatas (lartas) impor tapioka. Langkah ini dinilai mendesak untuk menahan laju anjloknya harga di dalam negeri.
Selain itu, ia juga mendorong penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi singkong dan tepung tapioka. Kebijakan ini diyakini bisa memaksa industri hilir membeli produk lokal dengan harga yang lebih baik.
“Kalau HET sudah diberlakukan, pabrik industri punya kewajiban membeli tapioka kita dengan harga lebih tinggi. Dengan begitu, pabrik tepung juga wajib menyerap singkong masyarakat dengan harga yang lebih layak,” pungkasnya.
Sementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu sekaligus aturan pembatasan impor tepung tapioka dan jagung lewat Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025, Selasa (9/9/2025) lalu.
Isi kesepakatan menyebut, harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Selain itu, tata niaga tepung tapioka dan jagung ditetapkan sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Impor hanya bisa dilakukan bila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau tidak sesuai standar.
Kesepakatan ini mulai berlaku per 9 September 2025 dan harus dijalankan bersama. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh Gubernur di Indonesia. Tetapi realitanya, keputusan ini belum diterapkan di lapangan. (*)















