Kejati Lampung Pamerkan Uang Sitaan Rp11,14 Miliar, Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menunjukkan taringnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200).

Hingga kini, Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dengan total nilai fantastis mencapai Rp11,14 miliar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, yang menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.

“Salah satu tersangka telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar, menjadikan total pengembalian oleh tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar,” ungkap Ricky. “Jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar.”

Seluruh dana pengembalian ini tidak mengendap begitu saja, melainkan telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI), menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Beri Arahan Tiga Sektor Penting

Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian integral dari proses hukum yang akan diperhitungkan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Nantinya, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memastikan dana tersebut kembali untuk kepentingan rakyat.

Keberhasilan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan penegasan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus pada penghukuman badan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery).

Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga :  WFH ASN Pemprov Lampung Setiap Hari Jumat, Aturan Baru Mulai Berlaku Besok

Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN, juga masih terus berjalan. Hal ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat, menunjukkan keseriusan Kejati dalam membongkar tuntas praktik korupsi.

Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi penyelamatan keuangan negara.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.

“Penegakan hukum yang berintegritas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Ricky. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB