Komitmen Lindungi Petani Singkong, DPRD Lampung Akan Bentuk Perda Tata Niaga

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong sebagai payung hukum yang dapat melindungi petani sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan industri pengolahan.

Condro yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong ini menyebut, selama bertahun-tahun persoalan harga singkong di Lampung tidak pernah selesai karena belum adanya regulasi yang mengatur sistem tata niaganya secara menyeluruh.

“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” tegas Condro, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, Perda Tata Niaga Singkong harus menjadi instrumen untuk menciptakan transparansi harga, kepastian kontrak kerja, dan perlindungan bagi petani serta pelaku usaha.

Baca Juga :  Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

“Selama ini fluktuasi harga singkong sering menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” ujarnya.

Condro juga mendorong agar penyusunan Perda dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menilai, kolaborasi antara petani, asosiasi, dan industri pengolah menjadi kunci agar aturan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Sebelumnya Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung pada Senin (13/10/2025) bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Dalam pertemuan itu, Gubernur menyatakan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga singkong sebagai bentuk perlindungan sementara bagi petani sebelum regulasi tingkat daerah disahkan.

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin menegaskan pentingnya regulasi resmi yang melindungi petani dari posisi tawar yang lemah dalam penentuan harga.

Menurut Dasrul, selama ini petani sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketiadaan dasar hukum dalam sistem tata niaga.

“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujar Dasrul. (*)

Berita Terkait

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Berita Terbaru