LampungCorner.com,Tubaba— Sejarah mencatat, sebagian besar wilayah Provinsi Lampung dahulu merupakan tanah adat warisan leluhur yang diwariskan turun-temurun. Jejak kepemilikan adat itu, meski kini banyak berubah statusnya, masih tersisa dan diakui hingga saat ini.
Tokoh adat sekaligus tokoh pemekaran Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nisom Pattah, bergelar Ratu Sinang Belawan dari Marga Tegamoan, Suku Tepuk Leban, Marga Empat Tulang Bawang Lampung Pepadun, menegaskan bahwa tanah adat Lampung memiliki sejarah panjang sebelum hadirnya program transmigrasi dan reformasi agraria.
Dalam keterangannya di kediamannya, Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis malam (16/10/2025), Nisom Pattah menjelaskan bahwa wilayah tanah adat Lampung membentang sangat luas. Salah satunya terbentang dari Puput Keling hingga Kilometer 22 Menggala, bahkan mencapai Jembatan Gunung Batin, yang dalam peta tahun 1915 masih tercatat sebagai tanah adat.
“Lampung ini memiliki sembilan marga pokok yang berkuasa, masing-masing dengan wilayah tanah adatnya sendiri. Sembilan marga itu menjadi simbol sembilan cabang siger Lampung yang dipakai pengantin wanita, semuanya memiliki makna dan filosofi mendalam,” ujar Nisom Pattah.
Ia menuturkan, pada masa kerajaan dahulu, tanah adat tidak dapat diperjualbelikan karena dianggap sebagai warisan leluhur sekaligus simbol kekuasaan raja. Namun perubahan besar terjadi pada era 1967–1973, ketika program transmigrasi dan reformasi Undang-Undang Agraria mulai dijalankan. Sejak itu, banyak tanah adat beralih menjadi hak milik pribadi atau kelompok tertentu.
“Kalau dulu tanah adat tidak bisa dijual. Tapi setelah reformasi agraria dan transmigrasi masuk, barulah banyak tanah yang dijadikan sertifikat pribadi atau untuk kepentingan kelompok,” jelasnya.
Menurut catatan adat, wilayah Kabupaten Tubaba terdiri dari empat marga besar, yakni Tegamoan, Buay Bulan, Way Umpu, dan Buay Aji. Dua marga terakhir diketahui memiliki kekuasaan adat di wilayah Gunung Terang.
Sebelum program transmigrasi masuk, lanjutnya, seluruh wilayah Tubaba dan sebagian besar Lampung merupakan tanah adat.
“Di wilayah Tubaba ini mungkin ada ratusan ribu hektare tanah adat. Dulu masyarakat adat menyerahkan sebagian di antaranya untuk program transmigrasi, mulai dari 30 ribu hektare, kemudian 15 ribu hektare, dan terakhir sekitar 3.800 hektare,” terangnya.
Meski kini sebagian besar tanah adat telah beralih menjadi milik pribadi, Nisom menegaskan bahwa nilai sejarah dan filosofi tanah adat tidak akan pernah hilang.
“Kalau bicara soal sejarah tanah adat, itu tidak bisa dihapuskan. Peta dan bukti-buktinya masih ada sampai sekarang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dan generasi muda Lampung tetap menghormati nilai-nilai adat yang melekat pada tanah leluhur, agar warisan budaya dan identitas masyarakat adat Lampung tetap lestari.
Senada dengan Nisom Pattah, tokoh adat asal Pagar Dewa, Hermani, S.P., bergelar Minak Bangsawan Diraja, turut memperkuat pernyataan tersebut. Saat dikonfirmasi Minggu malam (19/10/2025), Hermani menyebut bahwa tanah adat di Lampung, termasuk di Tubaba, dahulu sepenuhnya merupakan tanah marga, sebelum banyak dialihkan kepada pihak perorangan maupun perusahaan.
“Sekarang banyak tanah adat yang dikuasai perorangan atau perusahaan. Salah satunya, lahan yang kini dikuasai PT HIM dulu merupakan tanah adat atau tanah marga,” ungkapnya.
Hermani menambahkan, jika merujuk pada jejak sejarah, total luas tanah adat di Tubaba mencapai ratusan ribu hektare.
“Misalnya di Tiyuh Panaragan luas tanah adat sekitar 56 ribu hektare, sedangkan di Pagar Dewa mencapai 92 ribu hektare, belum lagi wilayah lain di bagian Kabupaten Tubaba,” tuturnya.
Ia juga menuturkan, proses penyerahan tanah adat kepada pemerintah untuk program transmigrasi juga dahulu dilakukan secara bertahap.
“Tahun 1974 misalnya diserahkan 58 ribu hektare dari Cakat Raya sampai Unit II. Lalu tahun 1981 diserahkan lagi 25 ribu hektare untuk transmigrasi lokal, dan tahun 1986 Tiyuh Pagar Dewa menyerahkan 6 ribu hektare,” paparnya.
Menurut Hermani, seluruh penyerahan tanah adat dilakukan secara resmi oleh tokoh-tokoh adat bersama pemerintah setempat.
“Tanah adat adalah warisan sejarah yang harus dijaga, bukan hanya sebagai aset fisik, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Lampung. Meski kini banyak beralih kepemilikan, nilai adatnya tidak boleh dilupakan,” pungkasnya. (Rian)










