LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, masih menyoroti tajam persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) dan aset milik Tiyuh (Desa) yang dinilai masih lemah, terutama terkait inventarisasi, legalitas, dan transparansi tata kelola keuangan.
Penegasan itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kajari Mochamad Iqbal, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi Jaga Desa dan Sikebut (Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh) di Balai Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Tiyuh dari wilayah Kecamatan TBU dan Tumijajar, serta dihadiri oleh unsur Tim Sikebut yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Tubaba, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Camat, dan APDESI Kecamatan.
Dalam arahannya, Kejari Tubaba menegaskan pentingnya inventarisasi aset Tiyuh secara menyeluruh.
“Tidak boleh lagi ada aset hilang, rusak, atau tidak jelas statusnya tanpa mekanisme tata kelola dan pelaporan yang baik dan benar,” tegas Ardi.
Ia menyoroti bahwa hingga kini hampir seluruh Tiyuh di Tubaba belum memiliki sertifikat resmi atas aset tanah, terutama tanah balai Tiyuh.
“Aset tanah harus disertifikasi. Ke depan, tidak boleh ada lagi aset tanpa dokumen resmi. Kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset Tiyuh segera memiliki legalitas sah,” ujarnya.
Selain menyoroti masalah aset, Kejari juga menekankan perlunya perubahan budaya pengelolaan Dana Desa yang lebih akuntabel dan transparan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan penarikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas dan wajar.
“Kami menyoroti kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Ke depan, setiap realisasi termin Dana Desa akan kami audit bersama tim Sikebut untuk memastikan kondisi riil di lapangan,” ungkap Ardi.
Ia menambahkan, melalui program Sikebut yang terintegrasi dengan Jaga Desa, Kejaksaan bersama lintas instansi akan memperkuat sistem pengawasan tanpa mengubah fungsi lembaga masing-masing. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan Tiyuh yang transparan dan berkelanjutan.
Namun demikian, Ardi menegaskan pendekatan Kejaksaan tetap mengedepankan pembinaan.
“Kami tetap membina. Tapi kalau sudah diperingatkan dan pelanggaran tetap terjadi, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Kejari Tubaba juga memberikan tenggat yang jelas kepada seluruh Tiyuh agar menata ulang sistem perencanaan dan pelaporan Dana Desa mulai tahun 2026.
“Penyaluran Dana Desa tahun 2026 harus sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang dilakukan di luar rencana awal,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi terbuka antara aparat Tiyuh dan pihak Sikebut , yang membahas langsung berbagai kendala pengelolaan dana dan aset di tingkat Tiyuh.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Tubaba menegaskan komitmennya mengawal Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan, sembari memastikan seluruh aset Tiyuh memiliki legalitas yang sah dan terinventarisasi dengan baik guna mencegah sengketa di kemudian hari. (Rian)
















