Simpul Gelar Aksi di Kejati, Desak APH Tangkap Pemilik SPBU Tulang Bawang

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung –  Sebanyak 200 mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (KORLAP), Rafly Nugraha Chandra Perdana ini, menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88, Tulang Bawang.

Berdasarkan Pantauan media di lokasi, Massa aksi mulai berkumpul pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang dinilai hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di belakangnya diduga masih bebas.

Terdapat dugaan Praktek Ilegal terorganisir, Kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba pada 28 Agustus 2025 lalu.

Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen dan memanfaatkan barcode dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan melibatkan oknum karyawan SPBU.

Uang hasil penjualan ilegal tersebut, menurut SIMPUL, disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkannya kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua minggu sekali. Praktek ini diduga telah berlangsung lama dan terstruktur.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Tanjung Senang Intensifkan Patroli Pasar

“Kami menduga kuat praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pemilik SPBU sebagai penerima setoran justru belum disentuh hukum,” tegas Rafly dalam orasinya (30/10/2025).

SIMPUL juga mengungkap bahwa SPBU terlibat diduga menjual solar dan pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp7.500 hingga Rp8.000 per liter.

Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024.

Aksi ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan penanganan kasus ini? Apakah ada pihak yang dilindungi? SIMPUL mencurigai adanya praktik mafia energi yang melibatkan oknum berwenang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SIMPUL menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Polda Lampung dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas:

Baca Juga :  IJP Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1. Pemberian Atensi Penuh: Meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius pada kasus ini.

2. Penetapan Tersangka Pemilik SPBU: Mendesak Polda Lampung untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan seluruh pelaku, termasuk pemilik SPBU Yulianto Atjik Sutrisno, sebagai tersangka.

3. Penghentian Sementara Distribusi: Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi ke SPBU 24.345.88 hingga proses hukum selesai.

4. Audit dan Pengawasan Menyeluruh: Mendesak Pertamina untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Tulang Bawang guna mencegah penyimpangan subsidi.

5. Transparansi Proses Hukum: Menuntut transparansi dari aparat penegak hukum agar publik dapat memantau perkembangan kasus secara terbuka dan akuntabel.

Aksi damai ini menjadi penanda bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, terus mengawasi dan menuntut keadilan serta pemberantasan praktik koruptif di sektor energi.

Semua mata kini tertuju pada langkah konkret Polda Lampung dan BPH Migas dalam menanggapi tuntutan ini.

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB