Polda Lampung Nyatakan Gelondongan Kayu di Tanjung Setia Punya Izin Kemenhut

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pihak kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan awal, kapal kayu milik PT. Minas Pagai Lumber yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat memiliki izin berlayar yang sah.

Identitas nahkoda beserta dokumen muatan kayu juga terverifikasi melalui barcode sebagai hasil hutan resmi.

PT Minas tercatat sebagai pemegang izin kelola lahan seluas 78 ribu hektare dengan masa izin 45 tahun.

Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 dan telah dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013.

“Tim penyidik menjelaskan bahwa mereka telah meminta berita acara dari dinas terkait sebagai kelengkapan penyelidikan,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfy Assegaf, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga :  Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Dia melanjutkan, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penghentian penyelidikan apabila seluruh dokumen dan izin dinyatakan valid.

Irjen Helfy juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memastikan proses penanganan berjalan transparan.

“Kami memastikan seluruh prosedur penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan. Polres Pesisir Barat sudah melakukan tindakan cepat mulai dari evakuasi hingga pemeriksaan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan unsur ilegal, maka prosesnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Kapolda juga memastikan akan ada penggantian perahu nelayan yang rusak akibat benturan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia.

Baca Juga :  Langgar SOP, 10 SPPG di Lampura Dicabut Izin dan 4 Lainnya Berhenti Operasi

Diketahui, muatan kayu yang terbawa arus tersebut tercatat sebanyak 4.800 kubik, dikirim oleh PT Minas dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.

Kapal diketahui bertolak pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin akibat baling-baling bermasalah.

Dalam kondisi ombak tinggi, awak kapal memutuskan melepaskan tongkang agar terbawa arus demi keselamatan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang miring dan sebagian muatan kayu terdampar di pesisir Pantai Tanjung Setia.

Polres Pesisir Barat bergerak cepat melakukan evakuasi dan pengamanan area untuk mencegah penjarahan serta memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian. (*)

Berita Terkait

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Di Tengah Penolakan Fraksi, Anggota Banggar DPRD Lampura Dukung Penuh Pinjaman ke PT SMI
Ikuti Diklat Nasional Angkatan I, Pengurus Tani Merdeka Lampung Siap Sukseskan Program Pusat
DPRD Lampura Terbelah Soal Pinjaman Rp150 Miliar, Suwardi Minta Fokus pada Kepentingan Publik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Senin, 18 Mei 2026 - 17:08 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Senin, 18 Mei 2026 - 17:03 WIB

PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB