Selama Ramadan 1447 H, ASN Bekerja 32,5 Jam per Pekan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional guna menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah para pegawai.

Penyesuaian tersebut tetap mengedepankan profesionalisme. Meski jam kerja dipersingkat, kualitas dan target kinerja pelayanan publik ditegaskan tidak boleh menurun.

Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi KemenPANRB, untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit.

Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Dengan skema tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Adapun pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai hari dan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga :  DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan operasional, khususnya bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus, penetapannya dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri PANRB.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh instansi tetap menjaga mutu pelayanan publik, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta target kinerja tetap tercapai sepanjang bulan suci Ramadan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu
Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan
Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri
Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai
Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah
Purbaya Blak-blakan soal Pencopotan dari Kursi Menkeu
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:59 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 September 2026 - 22:50 WIB

Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru