LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Lampung Timur akhirnya terbongkar. Polres Lampung Timur berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 2 ton. Tiga orang tersangka pun diamankan dari lokasi berbeda.
Pengungkapan ini disampaikan Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (17/4/2026).
Maryadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim yang berhasil membongkar tiga kasus sekaligus, masing-masing melibatkan tersangka berinisial SP, RS, dan AR.
Kasus pertama terungkap di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, pada 3 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara dua kasus lainnya berhasil dibongkar di Kecamatan Pasir Sakti, tepatnya di Desa Pasir Sakti dan Desa Labuhan Ratu, pada 14 April 2026 malam.
Dari tangan tersangka SP, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, 12 jeriken berisi solar subsidi, serta peralatan seperti selang dan wadah penampungan.
Sementara itu, dari tersangka RS diamankan satu unit mobil pick up Isuzu Panther yang digunakan untuk mengangkut 33 jeriken berisi solar subsidi.
Adapun dari tersangka AR, petugas menyita 12 jeriken berisi solar, puluhan jeriken kosong, timbangan digital, selang, uang tunai sebesar Rp3,38 juta, tas selempang, serta satu unit telepon genggam.
“Para pelaku mendapatkan solar dari pelangsir yang membeli di sejumlah SPBU, kemudian dijual kembali tanpa izin resmi untuk meraup keuntungan,” ujar Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPDA Ariyanto.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal karena para pelaku tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Selain mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polres Lampung Timur juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri mobil Daihatsu Ayla milik korban Muhammad Nur Azis dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.
Saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri, namun polisi sukses mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban.
Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*)
Editor: Furkon Ari










