Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lampung Utara ungkap empat kasus kejahatan jalanan.

Kepolisian Resor Lampung Utara ungkap empat kasus kejahatan jalanan.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan.

Empat tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan masih dalam pengejaran.

Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (23/4/2026), mengungkapkan bahwa pola kejahatan yang terungkap kali ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah RD. Aksinya sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan senjata api rakitan saat mencuri sepeda motor di wilayah Kotabumi.

Berbekal rekaman video yang beredar, tim Tekab 308 Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

“RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C. Dari hasil pemeriksaan, ia tercatat telah beraksi sedikitnya sembilan kali di berbagai daerah, mulai dari Kota Metro hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung,” ujar Deddy.

Polisi menduga RD tidak beraksi sendirian. Seorang rekan yang turut terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan kini masih dalam pengejaran.

Mobilitas pelaku yang melintasi antarprovinsi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan ini.

Selain RD, polisi juga mengamankan RY dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Abung Semuli. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AN dan AB, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari tujuh hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang beredar di ruang publik terbukti mampu mempercepat proses pengungkapan kejahatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegas Deddy. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru