LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Komitmen penegakan hukum yang transparan kembali ditegaskan. Wakapolres Lampung Utara (Lampura), Kompol Yohanis, S.H., M.H., menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Edy Subhan, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Hakim Dwi Army Okik Arisandi, serta perwakilan Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura, dr. Dian Mauli, M.H., Sp.KKLP., AIFO-K, bersama jajaran pegawai Kejari setempat.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebanyak 44 perkara dimusnahkan, meliputi kasus narkotika, oharda (orang dan harta benda), dan kamtibum (keamanan dan ketertiban umum).
Beragam barang bukti turut dimusnahkan, di antaranya 7 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 5 buah timbangan, serta narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram.
Selain itu, terdapat tembakau sintetis seberat 45,29 gram dan 15 butir tablet ekstasi (MDMA) dengan berat netto 20,969 gram.
Barang lain seperti pakaian, sandal, hingga balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana juga ikut dimusnahkan.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah inkracht. Ini juga bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, sinergitas antara aparat penegak hukum diantaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan optimal.
“Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun terus melakukan monitoring serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran setiap tahapan proses hukum. (*)










