Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam menata akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kebijakan ini difokuskan sebagai instrumen pengendalian untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjamin kebermanfaatan tanah yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (09/06/2026).

Sekdaprov menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar penataan aset tanah semata, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses sumber ekonomi.

Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan terobosan untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga risiko penyalahgunaan atau alih fungsi lahan oleh pihak tertentu dapat dimitigasi.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Sekdaprov

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyoroti pentingnya pengendalian melalui skema hak berjangka waktu.

Ia menyebutkan bahwa data menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah agar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” jelas Embun Sari.

Baca Juga :  Ela Siti Nuryamah Reshuffle Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftar Nama yang Dilantik

Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung. Poin-poin utama kesepakatan tersebut meliputi :

1. Komitmen aktif seluruh anggota GTRA dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

2. Peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

3. Perumusan rencana program terintegrasi yang akan diimplementasikan dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Sekdaprov mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat untuk terus memperkuat komitmen bersama.

“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi
Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung
Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:24 WIB

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB