Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun ketika memberikan himbauan kepada para sopir. Foto ist

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun ketika memberikan himbauan kepada para sopir. Foto ist

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) bersiap mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis kamera handphone sebagai upaya memperluas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kehadiran ETLE Mobile menjadi pelengkap ETLE statis karena mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum dipasang kamera pengawas.

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun melalui Kanit Gakkum IPDA Hendra Saputra menjelaskan, petugas kini dapat mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas menggunakan handphone khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.

“Petugas kepolisian yang dioperasikan oleh AIPDA A. Dhani bersama seorang anggota lalu lintas akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis. Mereka akan memotret setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah

Ia menjelaskan, handphone yang digunakan bukan perangkat biasa, melainkan perangkat khusus yang telah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Proses penilangannya sama seperti ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap ETLE Mobile akan otomatis terkirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi,” jelasnya.

Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi yang kemudian dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.

Pelanggar diminta menghubungi nomor call center yang tercantum dalam surat konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tilang.

Apabila penerima surat merasa kendaraan yang tercantum bukan miliknya, ia dapat mengajukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tertera dalam surat tersebut.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Namun, apabila terbukti sebagai pelanggar yang terekam ETLE Mobile, pengendara wajib menyelesaikan pembayaran tilang elektronik sesuai ketentuan.

Hendra menambahkan, ETLE Mobile akan menyasar berbagai pelanggaran yang mudah terlihat secara langsung, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk, hingga melawan arus.

“Dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas,” pungkas Hendra. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru