LampungCorner.com – Kasus penyembelihan seekor tapir di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri.
Peristiwa tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran terhadap satwa dilindungi, tetapi juga menjadi indikator serius kerusakan hutan di kawasan tersebut.
Fauzi menilai kemunculan tapir hingga keluar dari habitatnya merupakan dampak dari kerusakan hutan akibat perambahan yang telah berlangsung lama.
“Saya mengutuk keras penyembelihan tapir tersebut. Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya pelakunya, tetapi mengapa satwa itu sampai keluar dari habitatnya. Ini menunjukkan kondisi hutan di Register 45 sudah memprihatinkan,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, akar persoalan tidak hanya pada tindakan penyembelihan, tetapi juga kerusakan kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat satwa liar.
Dari total luas 43.100 hektare yang berada dalam izin pengelolaan PT Silva Inhutani Lampung, saat ini hanya sekitar sepertiga atau sekitar 12 ribu hektare yang masih dikuasai. Sisanya telah mengalami perambahan, penebangan, dan alih fungsi menjadi lahan nonkehutanan.
“Sebagian besar kawasan sudah dirambah dan dialihfungsikan. Ini tentu berdampak terhadap keberlangsungan habitat satwa liar,” katanya.
Fauzi menilai kondisi tersebut merupakan akibat pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun, meski kewenangan pengelolaan berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Karena itu, ia mendesak Kementerian Kehutanan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Register 45, termasuk meninjau kembali peran PT Silva Inhutani Lampung.
“Pemerintah pusat harus segera bertindak. Register 45 memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan di Lampung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan berpotensi meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar, karena habitat yang semakin menyempit.
Terkait kasus penyembelihan tapir, Fauzi mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap pelaku dan meminta proses hukum ditegakkan secara tegas.
“Saya mengapresiasi kepolisian. Proses hukum harus berjalan tegas karena ini satwa dilindungi,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga tidak dapat diterima secara etika.
“Tidak tahu hukum bukan alasan. Ini juga tidak pantas secara etika,” katanya.
Fauzi berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan Register 45 agar kerusakan hutan dapat dihentikan dan habitat satwa liar tetap terjaga. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan maksimal untuk memberikan efek jera.
“Evaluasi harus segera dilakukan agar kerusakan hutan bisa dihentikan dan kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)
















