LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kali ini, Kejari menghentikan penuntutan perkara pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga sepakat berdamai.
Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Lamtim, Rabu (8/7/2026), sebagai wujud penerapan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim, Saptono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Surya Bakara, menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan tersangka Ferdi bin Pendi yang disangka melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Korban dalam perkara itu adalah Didi Ramadi yang merupakan kakak ipar tersangka.
Surya Bakara mengungkapkan, kasus bermula ketika tersangka yang tidak memiliki pekerjaan mengalami kesulitan ekonomi. Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu dititipkan di rumah orang tua mereka. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp3 juta.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamtim. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, perkara dilimpahkan ke Kejari Lamtim,” ujar Surya Bakara.
Setelah melakukan penelitian berkas dan pengkajian secara menyeluruh, jaksa menilai perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan semula, rehabilitasi, serta memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku.
Proses perdamaian yang difasilitasi Jaksa Fasilitator pada 19 Juni 2026 berlangsung lancar. Dalam pertemuan tersebut, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, sementara seluruh kerugian yang dialami korban telah dipulihkan.
Selanjutnya, Kejari Lamtim mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tahapan pra-expose dan expose. Setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kajari Lamtim menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/P-26), sehingga perkara tersebut resmi dihentikan.
Menurut Surya Bakara, keputusan penghentian penuntutan diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya, kerugian korban telah dipulihkan sepenuhnya, serta adanya perdamaian yang tulus antara kedua belah pihak.
“Penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang kelima sejak dirinya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Lamtim pada April 2026.
“Sejak saya menjabat sebagai Kasi Pidum pada April 2026, ini merupakan perkara Restorative Justice yang kelima. Ini merupakan bentuk akselerasi dan percepatan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” lanjut Surya Bakara.
Melalui penyelesaian perkara ini, Kejari Lamtim berharap hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban dapat kembali harmonis. Selain itu, mekanisme Restorative Justice diharapkan menjadi solusi dalam penyelesaian perkara pidana tertentu yang memenuhi persyaratan, sehingga hukum mampu memberikan manfaat, kepastian, sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. (*)
Editor: Furkon Ari
















