LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Gerak-gerik SS (25), akhirnya terhenti setelah Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menemukan empat paket sabu yang diselipkan di dalam jaket yang dikenakannya. SS diciduk polisi saat berada di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya SS berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap SS setelah penangkapan. Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu yang tersimpan di dalam jaket pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku,” kata Indik, Jumat (18/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Kepada penyidik, SS mengakui barang terlarang tersebut merupakan miliknya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang berinisial H di wilayah Kedamaian.
“Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Indik.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu H yang disebut sebagai pemasok SS.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya,” kata Indik.
SS kini menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Furkon Ari














