LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung mengungkap 99 kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan pembunuhan hanya dalam kurun waktu satu bulan, dari 10 Agustus sampai 7 September 2021.
“Dalam situasi pandemi ini, kita terus bekerja menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno di Mapolda Lampung, Rabu (8/9/2021) siang.
Ia memaparkan, perkara ini terdiri dari 14 kasus curanmor, 58 curat, 24 curas, 3 senpi, dan 2 pembunuhan.
Selain itu, diamankan 153 orang tersangka dan barang bukti 38 unit sepeda motor, 39 unit handphone, 8 pucuk senjata api, 31 butir amunisi, dan 1 kunci T.
“Yang paling menonjol kasus pembunuhan di Kalianda dan kasus curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek,” ucap mantan Dirlantas Polda Banten ini.
Kasus pembunuhan di Kalianda dengan korban bernama Serli dengan tersangka berinisial R.
Sementara itu, kasus curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek berumur 75 tahun bernama Susiwati di Pasar Tugu.
Hingga saat ini petugas telah mengamankan satu tersangka berinisial E dan satu lainnya masih dalam pengejaran berinisial F.
“Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas lulusan Akpol 1988 ini. (*)
Red









