Ngamuk di Tempat Tukang Bubur, Pejabat Inspektorat Lampung Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: istimewa

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menetapkan Ahmad Arfan Adenie, tersangka perbuatan tak menyenangkan dan penghinaan terhadap Ustaz Royan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan nomor S.TAP/81/X/2021/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana tanggal 6 Oktober 2021.

Kompol Devi menerangkan, perlu diklarifikasi, bahwa korban dari tindakan tersebut bukan penjual bubur. Melainkan pelapor yang juga mengunjungi lokasi tersebut.

Baca Juga :  Jelang Temu Karya, Nurul Azmi Dukung Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung

“Tidak ada kekerasan fisik terhadap korban. Tapi ia tidak terima dengan perbuatan tersangka,” ujarnya.

Devi menerangkan, hasil penyelidikan, dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

“Saat ini perkara sudah naik penyidikan, kita tetapkan tersangka dan dia terancam 1 tahun penjara,” ujarnya.

Arfan mengamuk di tempat tukang bubur di depan Museum Lampung Jl ZA Pagaralam No 64, Gedongmeneng.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung

Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Lampung, ini kesal lantaran merasa ada pembeli yang datang belakangan, namun dilayani lebih dulu.

Dia mengebrak meja dan mengeluarkan sejumlah kata makian.

Royan yang duduk di depan Arfan mencoba menasehatinya. Namun, ia ikut kena sasaran kemarahan tersangka. (*)

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru