Ngamuk di Tempat Tukang Bubur, Pejabat Inspektorat Lampung Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: istimewa

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menetapkan Ahmad Arfan Adenie, tersangka perbuatan tak menyenangkan dan penghinaan terhadap Ustaz Royan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan nomor S.TAP/81/X/2021/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana tanggal 6 Oktober 2021.

Kompol Devi menerangkan, perlu diklarifikasi, bahwa korban dari tindakan tersebut bukan penjual bubur. Melainkan pelapor yang juga mengunjungi lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Audiensi Bersama Gubernur Mirza, Komitmen Perkuat Sinergi Lembaga

“Tidak ada kekerasan fisik terhadap korban. Tapi ia tidak terima dengan perbuatan tersangka,” ujarnya.

Devi menerangkan, hasil penyelidikan, dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

“Saat ini perkara sudah naik penyidikan, kita tetapkan tersangka dan dia terancam 1 tahun penjara,” ujarnya.

Arfan mengamuk di tempat tukang bubur di depan Museum Lampung Jl ZA Pagaralam No 64, Gedongmeneng.

Baca Juga :  Ditjenpas Resmikan Dapur Sehat di Lima UPT Pemasyarakatan Lampung

Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Lampung, ini kesal lantaran merasa ada pembeli yang datang belakangan, namun dilayani lebih dulu.

Dia mengebrak meja dan mengeluarkan sejumlah kata makian.

Royan yang duduk di depan Arfan mencoba menasehatinya. Namun, ia ikut kena sasaran kemarahan tersangka. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru