Nama Reihana Disebut dalam Sidang Perdana Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Istimewa

Ilustrasi Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Rendy Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).

Ketiganya adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengungkapkan pengeroyokan nakes Rendy Kurniawan terjadi saat ketiga terdakwa ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, pada 4 Juli 2021 lalu.

“Awalnya mencari ambulans, setelah mendapatkan ambulance terdakwa menanyakan dimana bisa mendapatkan tabung, dijawab oleh petugas ambulans di Puskesmas Kedaton,” ujar Eka.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kemudian, ketiga terdakwa mendatangi Puskesmas Kedaton pukul 03.45 WIB. Setelah itu, Rendy menjawab bahwa tabung tidak boleh dibawa pulang.

Rendy juga mengingatkan terdakwa Awang untuk memperbaiki masker yang ia gunakan hanya sampai dagu.

Namun, lanjut Jaksa Eka, terdakwa sempat bersikeras dan memberi tahu bahwa salah satu terdakwa yakni Novan Putra Abdillah merupakan seorang anggota Polri dan adik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.

“Terdakwa Awang kemudian mendorong lalu memepet dan memukul korban. Kemudian terdakwa Novan pun merangkul leher korban dan memukul wajah korban sebanyak 5 kali. Kemudian Awang memukul 3 kali diikuti Diri sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soroti Upaya Pemerintahan Berjalan Bersih, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Berikan Rekomendasi

“Setelah itu korban terpojok di pintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” pungkas Jaksa Eka.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten/Kota Periode 2026-2030 Dilantik
Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah di Palembang
Cegah Banjir, Polsek Tanjung Karang Timur Gotong Royong Bersihkan Drainase
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Wagub Jihan Tinjau Progres Sekolah Rakyat, Pastikan Pembangunan Sesuai Perencanaan
Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung
Hadiri Rapat Luar Biasa Senat Fakultas, IKA Perta Unila Dorong Alumni Jadi Penggerak Pertanian
Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:37 WIB

Resmi! Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten/Kota Periode 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 25 April 2026 - 19:58 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah di Palembang

Sabtu, 25 April 2026 - 18:58 WIB

Cegah Banjir, Polsek Tanjung Karang Timur Gotong Royong Bersihkan Drainase

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 19:04 WIB

Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten/Kota Periode 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:37 WIB

Polsek Tanjung Karang Barat deklarasi Sabuk Kamtibmas, Jumat (24/4/2026). Sumber: Humas Polda Lampung

HUKUM

Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:42 WIB