Nama Reihana Disebut dalam Sidang Perdana Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Istimewa

Ilustrasi Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Rendy Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).

Ketiganya adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengungkapkan pengeroyokan nakes Rendy Kurniawan terjadi saat ketiga terdakwa ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, pada 4 Juli 2021 lalu.

“Awalnya mencari ambulans, setelah mendapatkan ambulance terdakwa menanyakan dimana bisa mendapatkan tabung, dijawab oleh petugas ambulans di Puskesmas Kedaton,” ujar Eka.

Baca Juga :  Wagub Jihan Apresiasi Terpilihnya Lampung Jadi Tuan Rumah Rapimnas IPPNU 5-7 Juni 2026

Kemudian, ketiga terdakwa mendatangi Puskesmas Kedaton pukul 03.45 WIB. Setelah itu, Rendy menjawab bahwa tabung tidak boleh dibawa pulang.

Rendy juga mengingatkan terdakwa Awang untuk memperbaiki masker yang ia gunakan hanya sampai dagu.

Namun, lanjut Jaksa Eka, terdakwa sempat bersikeras dan memberi tahu bahwa salah satu terdakwa yakni Novan Putra Abdillah merupakan seorang anggota Polri dan adik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.

“Terdakwa Awang kemudian mendorong lalu memepet dan memukul korban. Kemudian terdakwa Novan pun merangkul leher korban dan memukul wajah korban sebanyak 5 kali. Kemudian Awang memukul 3 kali diikuti Diri sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

“Setelah itu korban terpojok di pintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” pungkas Jaksa Eka.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB