Kakap! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjungraya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 4.150 gram atau setara 4,1 kilogram (kg).

Barang haram tersebut diduga diselendupkan dari Malaysia melalui Riau. Penyelundupan digagalkan petugas pada Kamis (28/10/2021) malam.

“Pelaku ditangkap di jalan lintas Wiralaga, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Alim mengatakan menggagalkan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BG 97.44 MJ.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penghadangan. Berdasarkan penggeledahan ditemukan barang bukti kurang lebih 4.150 gram,” paparnya.

“Kalau kita lihat kemasannya di sini, teh Cina ini dimungkinkan berasal dari Malaysia,” sambung Alim.

Dari pengadangan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial H (33) berjenis kelamin laki-laki dan F (28) jenis kelamin perempuan. Keduanya merupakan warga Riau.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

“Kedua tersangka ini hendak mengarah ke wilayah perairan (Mesuji),” ujar Alim.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Alim. (*)

Red

Berita Terkait

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB