Kakap! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

Ekspose penyelundupan sabu seberat 4,1 kg di Mapolres Mesuji, Minggu (31/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjungraya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 4.150 gram atau setara 4,1 kilogram (kg).

Barang haram tersebut diduga diselendupkan dari Malaysia melalui Riau. Penyelundupan digagalkan petugas pada Kamis (28/10/2021) malam.

“Pelaku ditangkap di jalan lintas Wiralaga, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Alim mengatakan menggagalkan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BG 97.44 MJ.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penghadangan. Berdasarkan penggeledahan ditemukan barang bukti kurang lebih 4.150 gram,” paparnya.

“Kalau kita lihat kemasannya di sini, teh Cina ini dimungkinkan berasal dari Malaysia,” sambung Alim.

Dari pengadangan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial H (33) berjenis kelamin laki-laki dan F (28) jenis kelamin perempuan. Keduanya merupakan warga Riau.

Baca Juga :  Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

“Kedua tersangka ini hendak mengarah ke wilayah perairan (Mesuji),” ujar Alim.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Alim. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB