Kabur ke Palembang, Tersangka Pembunuhan Ditembak Polres Lamsel

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Lampungcorner.com, LAMPUNG SELATAN – Kerja keras jajaran Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), memburu tersangka pembunuhan terhadap Sutegi Bin Miskam (42) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka berinisal H alias Y (33) warga Dusun Belimbing Sari, Desa Apaan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim) berhasil diamankan di rumah kakak perempuannya di Perumahan Surya Akbar, Palembang, Sumatera Selatan.

Karena berusaha kabur saat diamankan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian betis kaki kanannya.

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar mengatakan, pelaku dalam melakukan aksi bersama rekannya S alias W (29) masuk daftar pencarian orang (DPO), Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Tanggul Penangkis Desa Pulau Tengah.

Dengan menggunakan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, pelaku membunuh korbannya. Kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Blade warna merah putih milik korban.

“Saat itu, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motornya. Korban melawan dan mengejar pelaku dengan senjata tajam, tetapi langsung ditembak pelaku dibagian dada kiri hingga tewas,” kata Zaky Alkazar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Kapolres yang belum lama menjabat di Lamsel ini menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selain itu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI no 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kini pelaku masih ditahan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/apr)

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB