Kabur ke Palembang, Tersangka Pembunuhan Ditembak Polres Lamsel

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Lampungcorner.com, LAMPUNG SELATAN – Kerja keras jajaran Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), memburu tersangka pembunuhan terhadap Sutegi Bin Miskam (42) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka berinisal H alias Y (33) warga Dusun Belimbing Sari, Desa Apaan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim) berhasil diamankan di rumah kakak perempuannya di Perumahan Surya Akbar, Palembang, Sumatera Selatan.

Karena berusaha kabur saat diamankan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian betis kaki kanannya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Komitmen Perkuat Sinergi Layanan Hukum

Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar mengatakan, pelaku dalam melakukan aksi bersama rekannya S alias W (29) masuk daftar pencarian orang (DPO), Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Tanggul Penangkis Desa Pulau Tengah.

Dengan menggunakan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, pelaku membunuh korbannya. Kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Blade warna merah putih milik korban.

“Saat itu, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motornya. Korban melawan dan mengejar pelaku dengan senjata tajam, tetapi langsung ditembak pelaku dibagian dada kiri hingga tewas,” kata Zaky Alkazar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Pastikan Harga Sembako Stabil

Kapolres yang belum lama menjabat di Lamsel ini menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selain itu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI no 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kini pelaku masih ditahan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/apr)

Berita Terkait

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat
Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Kamis, 16 April 2026 - 20:28 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Berita Terbaru