LAMPUNGCORNER.COM, Panaragan –
Diduga Palsukan tanda tangan, satu diantara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial R di Kabupaten Tulang Bawangbarat (Tubaba) Lampung, terancam nonjob.
Hal tersebut berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS. Karenanya perbuatan oknum bersangkutan telah termasuk pelanggaran kategori berat.
“Dua pekan lalu, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, melaporkan perbuatan tidak terpuji oknum terkait kepada Inspektorat, dan kami akan menindak tegas perbuatan oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” kata Inspektur Tubaba Prana Putra, Senin (20/12/2021).
Menurut Prana, Terkait pencairan dana di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu benar, ada pemalsuan tanda tangan Sekda oleh oknum Pegawai tersebut inisial R kalau tidak salah. Dan itu pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan alasan percepatan pencairan dana yang diperlukan saat itu.
“Laporan ada dugaan pemalsuan tersebut sekitar 2 Minggu lalu oleh Sekda Tubaba kepada Inspektorat, dan langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim, kemudian mengumpulkan data serta memanggil pihak-pihak atau saksi-saksi terkait,” paparnya.
Kata dia, berkaitan berapa besaran dana dan untuk apa dipergunakannya dana tersebut belum dapat dipastikan, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan inspektorat sedang berupaya memanggil pimpinannya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di bagian tersebut, tetapi informasi sedang sakit.
“Ini bukan masalah besar kecil dana yang dicairkan, tetapi ini adalah bicara soal integritas nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengemban tugas dan memiliki aturan disiplin, apalagi sampai berani memalsukan tanda tangan pimpinan,” tegasnya.
Ia berjanji akan menyelesaikan proses pemeriksaan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut pada akhir tahun ini.
“Kita akan menindak tegas perbuatan oknum tersebut, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena ini sudah termasuk pelanggaran kategori berat dengan ancaman sanksi bisa di-nonjob-kan,” ungkapnya.
Atas perbuatan tercela itu Sekda merasa geram terkait pemalsuan tanda tangan tersebut, dan kecewa apa yang diperbuat oleh oknum itu mengapa sampai berani memalsukan tanda tangannya, ini sudah perbuatan yang sangat melanggar.
Sementara itu, pimpinan OPD terkait saat di hubungi Lampungcorner.com melalui pesan whatsapppnya enggan memberikan keterangan.
“Langsung ke inspektorat saja mas, Sudah ada bahan pemeriksaan nya juga disana,” imbuhnya. (drn)









