LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini korbannya berumur 15 tahun yang masih duduk dibangku MTs, hingga hamil.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan kasus pencabulan yang kini ditangani. Bahkan tersangkanya telah diamankan berikut barang bukti.
“Benar, tersangkanya Wardoyo Riadi (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas,” ujar Kapolsek, Rabu (1/3/2023).
Awal mula kejadian tersebut, menurut Kapolsek dilakukan awal bulan September 2022 sekira pukul 09.00 Wib di rumah tersangka. Saat itu, korban ditelpon oleh tersangka untuk datang ke rumah memijit badannya. Karena tersangka sebelumnya pernah dipijat oleh korban saat berada di rumah orangtuanya.
Korban lalu diantarkan oleh pelapor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di rumah tersangka yang hanya memakai kain sarung dan istrinya ke Bandar Lampung. Orang tua korban oleh tersangka disuruh mencari kayu ke kebun milik pamannya dan mencari rumput untuk kambing.
Dikarenakan pelapor selama ini memang bekerja dengan tersangka dan sudah mau dibuatkan rumah ditanah milik tersangka. Pelapor menuruti kemauan tersangka dan meninggalkan korban.
Saat korban memijit tersangka, disitulah aksi bejatnya dilakukan. Tersangka mengeluarkan kata-kata ancaman yakni “Kalau mau nurut kemauan pakde, orangtua tua kamu gak kenapa-Kenapa, rumah jadi dibuatin, tapi kalau kamu gak mau, orangtua kamu nanti kenapa-kenapa dan rumah juga gak jadi dibuatin”. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
Setelah itu, tersangka mengantar korban ke kebun dengan menggunakan mobil menyusul pelapor. Korban selanjutnya pulang ke rumah bersama pelapor menggunakan sepeda motor.
Kurang lebih satu minggu kemudian, tersangka menghubungi korban kembali dan meminta untuk dipijit lagi. Korbanpun diantarkan kembali oleh pelapor dan saat itu istri dan anak tersangka tidak ada.
Lagi-lagi, tersangka meminta pelapor membeli rokok di warung untuk melancarkan aksinya. Korban kembali diajak berhubungan badan dengan ancaman yang sama.
Karena curiga dengan korban yang diperkirakan hamil. Selasa (21/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib, Kepala Dusun setempat kemudian memberikan tespeck. Hasilnya korban positif hamil dan didesak siapa yang melakukan.
Awalnya korban tidak mengaku siapa yang telah membuatnya hamil. Namun setelah didesak, korban mengaku bahwa tersangka yang selama ini menyetubuhinya.
Kejadian tersebut baru diketahui pelapor keesokan harinya. Pelapor langsung Mapolsek Palas untuk membuat laporan. Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
“Tersangka kita amankan dirumahnya, Kamis (28/2/2023) sekira pukul 19.30 Wib. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” imbuh AKP Andi Yunara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. (*)
Red















