LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa Alfin Andrian (24) penusuk Syekh Ali Jaber dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan kurungan 10 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).
Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.
Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiansyah, mengatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Rilislampung.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (18/2/2021).
Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual.
“Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan diupayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” papar Ardiansyah.
Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)
EDITOR:REDAKSI