Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa Alfin Andrian (24) penusuk Syekh Ali Jaber dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan kurungan 10 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).

Baca Juga :  Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila

Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.

Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiansyah, mengatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Rilislampung.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (18/2/2021).

Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual.

Baca Juga :  Besok! DPD Golkar Lampung Umumkan Struktur Kepengurus Baru

“Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan diupayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” papar Ardiansyah.

Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha
Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung, Akan Berlayar Pada 11 November
Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Bhayangkara Lampung FC Bungkam 2-1, Bali United di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Unggul 1-0, Pada Babak Pertama Melawan Bali United
Pesisir Kota Bandar Lampung Kembali Dipenuhi Sampah, DLH Siapkan Aksi Bersih Masal
Kompolnas Kunjungan Kerja di Lampung, Dorong Polda Makin Presisi dan Profesional
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 18:44 WIB

Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 7 November 2025 - 17:38 WIB

Bhayangkara Lampung FC Bungkam 2-1, Bali United di Laga Kandang

Jumat, 7 November 2025 - 16:19 WIB

Bhayangkara Lampung FC Unggul 1-0, Pada Babak Pertama Melawan Bali United

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Sabtu, 8 Nov 2025 - 20:50 WIB

Foto : Sosialisasi dan Pelatihan ASUH di Tiyuh Tunas Jaya

TULANGBAWANG BARAT

Disnakeswan Tubaba Bekali Tukang Potong Hewan Ilmu Sembelih ASUH

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:38 WIB