Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:35 WIB

Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa Alfin Andrian (24) penusuk Syekh Ali Jaber dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan kurungan 10 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).

Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.

Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiansyah, mengatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Rilislampung.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (18/2/2021).

Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual.

“Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan diupayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” papar Ardiansyah.

Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Share :

464 views

Baca Juga

HUKUM

Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

BANDAR LAMPUNG

Alhamdulillah, Kloter Terakhir Jemaah Haji Lampung Telah Kembali
Kegiatan program gerebek sungai, Jumat (26/3/2021). Foto: Dora Afrohah/ Lampungcorner.com

BANDAR LAMPUNG

Gerebek Dua Sungai Sekaligus, Eva Berencana Tinggikan Tanggul

BANDAR LAMPUNG

Lagi! Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Kurir Fredy Pratama, Terancam Hukuman Mati

BANDAR LAMPUNG

Bernilai Rp149 Miliar! Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks Bank di Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Targetkan Lebih 72 Kursi DPRD, PKB Lampung Mulai Jaring Caleg

BANDAR LAMPUNG

PT LJU dan Wahana Raharja Sudah Ada Laba Tapi Belum Berikan Dividen, Begini Kata Pemprov Lampung

BANDAR LAMPUNG

Peringati Hari Jadi, KOL Undang Profesional Mindset Trainer