Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa Alfin Andrian (24) penusuk Syekh Ali Jaber dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan kurungan 10 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).

Baca Juga :  Rekomendasi Lengkap, Sekda Definitif Tunggu Keputusan Bupati

Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.

Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiansyah, mengatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Rilislampung.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (18/2/2021).

Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kotabumi Selatan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan diupayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” papar Ardiansyah.

Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik
Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026
Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027
Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Bandar Lampung
Kepala BPKAD Sampaikan THR dan Gaji 13 ASN Pringsewu Cair Bertahap, Total Rp. 29,2 Miliar
Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:22 WIB

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:11 WIB

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:01 WIB

Warga Antusias Serbu Pasar Murah PWI Lampung, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18 WIB

Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polri di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB