Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

Suasana persidangan Alfin Andrian./Foto: Dwi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa Alfin Andrian (24) penusuk Syekh Ali Jaber dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan kurungan 10 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).

Baca Juga :  BPK Lampung Siap Dukung Penuh Suksesnya HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.

Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiansyah, mengatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Rilislampung.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (18/2/2021).

Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual.

Baca Juga :  PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

“Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan diupayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” papar Ardiansyah.

Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2, tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

BREAKING NEWS

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Senin, 20 Jul 2026 - 08:48 WIB

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB