Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

LAMPUNGCORNER.COM, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu mengatakan anak Nia Daniaty didakwa melakukan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

“Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, itu yang pertama. Yang kedua itu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” kata Pratiwi usai sidang.

“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum, ya, dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan. Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.

Baca Juga :  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Andi Mulya Siregar, meminta agar kesalahan tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada kliennya. Sebab, Olivia hanya menyampaikan informasi kepada Agustin terkait penerimaan CPNS.

“Karena perbuatan Oi (sapaan Olivia Nathania) tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Oi memberikan informasi pada pihak Ibu Agustin dan Agustin meneruskan informasi tadi,” tuturnya.

Padahal, Andi mengatakan, Olivia hanya menyampaikan informasi kepada Agustin.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

“Kalau Ibu Agustin tidak meneruskan informasi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi, harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain,” ucapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum soal Ancaman Hukuman untuk Anak Nia Daniaty

Andi tidak banyak berkomentar mengenai ancaman hukuman untuk Olivia. Sebab, persidangan masih bergulir. “Kita lihat nanti,” ujarnya.

Sidang Olivia akan dilanjutkan pada 14 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB

Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi. Foto dok

BREAKING NEWS

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:51 WIB

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB