Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

LAMPUNGCORNER.COM, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu mengatakan anak Nia Daniaty didakwa melakukan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

“Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, itu yang pertama. Yang kedua itu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” kata Pratiwi usai sidang.

“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum, ya, dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan. Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Andi Mulya Siregar, meminta agar kesalahan tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada kliennya. Sebab, Olivia hanya menyampaikan informasi kepada Agustin terkait penerimaan CPNS.

“Karena perbuatan Oi (sapaan Olivia Nathania) tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Oi memberikan informasi pada pihak Ibu Agustin dan Agustin meneruskan informasi tadi,” tuturnya.

Padahal, Andi mengatakan, Olivia hanya menyampaikan informasi kepada Agustin.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

“Kalau Ibu Agustin tidak meneruskan informasi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi, harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain,” ucapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum soal Ancaman Hukuman untuk Anak Nia Daniaty

Andi tidak banyak berkomentar mengenai ancaman hukuman untuk Olivia. Sebab, persidangan masih bergulir. “Kita lihat nanti,” ujarnya.

Sidang Olivia akan dilanjutkan pada 14 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru