Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan provinsi Lampung Fraksi PDI-P , Taman, menjelaskan poin-poin penting Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Rawi Kecamatan Penengahan, pada Senin (29/01/2024).
Dia mengatakan, dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, aman sejahtera, sehat lahir batin di kabupaten Lampung Selatan diperlukan prasyarat dasar yakni, terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Antara lain tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, itu poin pertama” jelas TAMAN kepada tamu undangan.
“Saya berharap kepada warga desa Rawi dapat menerapkan perda no 3 tahun 2020 ini, tak hanya di sini, tapi terkhusus di Lampung Selatan, demi keberlangsungan mencapai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ” Ujarnya. (red)