APBDP Bandarlampung Disahkan, Defisit Rp39 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menandatangani nota kesepakatan APBDP 2021, Kamis (9/9/2021). Foto: Istimewa

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menandatangani nota kesepakatan APBDP 2021, Kamis (9/9/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — DPRD Bandarlampung mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Bandarlampung 2021 menjadi Peraturan Daerah APBDP.

Penandatanganan persetujuan dilaksanakan dalam paripurna nota kesepakatan KUA dan PPAS APBDP di gedung paripurna DPRD Bandarlampung, Kamis (9/9/2021).

Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Bandarlampung, Agusman Arief, menjelaskan persetujuan dewan setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama tim anggaran pendapatan daerah (TPAD) Bandarlampung.

Berikut perubahan APBDP 2021, baik penambahan maupun pengurangan:

1. Perubahan dari pendapatan asli daerah (PAD) di mana terdapat penambahan Rp144 miliar yang bersumber lain-lain PAD yang sah, yang semula Rp157 miliar menjadi Rp301 miliar. Sehingga, PAD yang semula Rp991 miliar kini Rp1,135 triliun.

2. Perubahan dana perimbangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat berkurang Rp55 miliar, di mana semula berjumlah Rp1,41 triliun menjadi Rp1,354 triliun. Sehingga, besaran pendapatan transfer yang semula Rp1,61 triliun menjadi Rp1,554 triliun.

3. Perubahan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp8 miliar dari Rp101 miliar menjadi Rp109 miliar, yang bersumber dari penambahan pendapatan hibah NBR PDAM Wayrilau dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Lebih lanjut, Banang dan TAPD sepakat menetapkan pagu pendapatan daerah, APBDP 2021 sebesar Rp2,799 triliun atau bertambah Rp96 miliar.

Sementara, perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2020-2021 terkait dengan perubahan alokasi anggaran operasional belanja modal dan belanja tidak terduga adalah sebagai berikut:

1. Perubahan alokasi belanja operasional turun Rp7,089 miliar dari APBD murni, yang semula direncanakan Rp2,08 triliun menjadi Rp2,073 triliun.

2. Perubahan terjadi pada alokasi anggaran belanja modal yang naik Rp436 miliar dari APBD 2021, yang semula Rp298 miliar menjadi Rp735 miliar.

3. Belanja tak terduga tidak ada perubahan alokasi anggaran, tetap Rp20 miliar.

Lebih lanjut, Banang dan TAPD sepakat menetapkan pagu belanja daerah APBDP 2021 yakni Rp2,839 triliun atau bertambah Rp429 miliar.

Pada APBD tahun 2021 penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp24 miliar yang bersumber dari Silpa, sedangkan APBDP tahun 2021 berkurang Rp12 miliar, menjadi Rp11 miliar.

Baca Juga :  Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Juga terdapat penambahan penerimaan pembiayaan Rp159 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah, sehingga jumlahnya pada APBDP menjadi Rp170 miliar.

Kemudian pengeluaran pembiayaan dalam APBDP 2021 turun Rp187 miliar. Sehingga, menjadi Rp131 miliar dari semula Rp318 miliar.

Proyeksi APBDP Bandarlampung 2021 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah
a. PAD Rp1,135 triliun
b. Dana pendapatan transfer Rp1,554 triliun
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp109 miliar
Jumlah pendapatan: Rp2,799 triliun

2. Belanja daerah
a. Belanja operasional Rp2,703 triliun
b. Belanja modal Rp735 miliar
c. Belanja tidak terduga Rp30 miliar
Jumlah belanja daerah Rp2,839 triliun, sehingga terjadi defisit Rp39 miliar

3. Pembiayaan daerah
a. Penerimaan pembiayaan Silpa Rp11 miliar
b. Penerimaan pinjaman dari sumber lainnya Rp159 miliar
Jumlah penerimaan pembiayaan Rp170 miliar

4. Pengeluaran pembiayaan
a. Penyertaan modal investasi daerah Rp18 miliar
b. Pembayaran pokok utang Rp112 miliar
Jumlah pengeluaran pembiayaan Rp131 miliar.

Adapun pembiayaan netto Rp39 miliar, silpa Rp0. (*)

Red

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh
Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa
Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Jumat, 4 September 2026 - 18:57 WIB

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB