LAMPUNGCORNER.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Aset yang disita mulai dari tanah hingga bangunan ruko.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, aset tersebut disita dari dua orang tersangka yakni JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Aset yang disita dari JD:
- 5 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022;
- 6 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
“Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut,” kata Leonard.
Aset yang disita dari S:
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
- 1 bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 M2;
- 1 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 M2.
Leonard mengatakan, penyitaan aset milik S berupa 11 bidang tanah dan ruko seluas 1.496 M2 itu telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.
Kasus LPEI
Dalam perkara ini, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.
Sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000.
Fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:
- Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan;
- Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan;
“Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” kata Leonard.
Sudah ada tujuh orang yang dijerat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah:
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
- S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
- PSNM selaku Relationship Manager LPEI tahun 2010 sampai dengan 2014.
- DSD selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II tahun 2015 sampai dengan 2019.
Red









