Autopsi Selesai, Ditemukan Tanda Kekerasan di Jenazah Napi Anak

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Hasil autopsi terhadap jenazah Rio Febrian/RF (17), napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, akhirnya keluar.

Autopsi berlangsung delapan jam, dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.

Menurut dokter Jims Ferdinand Tambunan SpF sebagai ketua tim kedokteran forensik, secara umum ditemukan bekas tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.

Ada sepuluh orang yang mendampingi dari tim kedokteran forensik RS Bhayangkara dalam proses autopsi.

Hadir juga dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, penggiat sosial, keluarga RF, dan kuasa hukum dari LBH Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan autopsi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga :  14 SPPG Dinyatakan Berhenti Operasional, Ini Jawaban Koordinator BGN Lampura!

Saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan saksi ahli serta telah melakukan prarekonstruksi di LPKA Kelas II Lampung di Pesawaran.

Kegiatan disaksikan langsung Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

“Namun kita tetap menunggu hasil lengkap uji Laboratorium yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik, termasuk dari tim forensik dari kedokteran forensik RS Bhayangkara,” sebutnya.

Proses selanjutnya adalah melakukan gelar perkara oleh tim penyidik guna mempersiapkan rencana kegiatan penyidikan selanjutnya.

Baca Juga :  PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Diharapkan, semua penyidikan ini dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, di mana ancaman hukum lebih dari lima tahun.

Kanwil Kemenkumham Lampung maupun pihak dari LPKA menyatakan mendukung proses penyidikan ini dan membuka akses seluas-luasnya.

“Kita ketahui bahwa perlindungan terhadap anak, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak sebagai warga negara,” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru