Bajing Loncat Terekam Kamera, Satu Ditangkap Empat Buron

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bajing loncat yang diamankan. Foto: Istimewa

Pelaku bajing loncat yang diamankan. Foto: Istimewa

LAMPUNGVCORNER.COM, Bandarlampung — Polsek Sukarame menangkap ‘bajing loncat’ yang sebelumnya viral di video warga saat dua orang menaikkan karung berisi gula ke sepeda motor.

Kejadian bermula saat truk fuso milik PT JAS berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9146 AJ.

Truk mengangkut gula pasir mentah dari Pelabuhan Panjang dengan cara dicurahkan ke dalam bak mobil.

Muatan akan dikirim ke pabrik PT Sugar Labinta di Jl Ir Sutami, Lampung Selatan.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, saat truk di tanjakan Waygubak, Sukabumi, lima orang dengan dua sepeda motor datang.

Baca Juga :  168 Personel Disiagakan, Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Arus Balik Lebaran

“Sepeda motor mengikuti dan memepet pintu bak truk gula tersebut,” jelasnya, Kamis (11/11/2021).

Dalam melancarkan aksinya, dua orang pelaku naik ke atas bak mobil lalu merobek terpal penutup muatan dan mengambil gula pasir.

Pelaku kemudian memasukkan gula tersebut ke dalam dua karung yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah karung berisikan gula tersebut penuh, pelaku melempar karung ke jalan dan langsung diambil oleh rekannya yang lain.

Lalu pada 29 September sekitar pukul 05.00 WIB, salah satu pelaku bernama Andreyansyah (30) berhasil diamankan tim Resmob Polsek Sukarame di rumahnya.

Baca Juga :  Darurat Kasus Suspek Campak Capai 591, Pemprov Lampung Kebut Vaksinasi dan Sosialisasi

Diamankan, sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih nomor polisi BE 2653 ACT.

Sedangkan, empat pelaku lain masih DPO, dengan inisial, (AG), (DM), (RA), dan (RV).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. (*)

Red

Berita Terkait

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Ikuti Diklat Nasional Angkatan I, Pengurus Tani Merdeka Lampung Siap Sukseskan Program Pusat
Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam
Pemprov Perkuat Kerja Sama Lampung–Malaysia di Sektor Pariwisata, Energi dan Investasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Senin, 18 Mei 2026 - 17:08 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Senin, 18 Mei 2026 - 17:03 WIB

PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB