Home / HUKUM

Senin, 21 Februari 2022 - 19:12 WIB

Bareskrim Tangkap 3 Orang Terkait Investasi Bodong Viral Blast

Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock

Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock

LAMPUNGCORNER.COM, Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan investasi skema ponzi tanpa izin atau ilegal yang ramai di media sosial khususnya di Surabaya. Dalam kasus tersebut 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Inisial keempat tersangka tersebut yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Namun, 1 tersangka lagi yakni PW masih dalam pencarian (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast memiliki 12 ribu member. Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.

“Namun demikian kami mendalami ada tindak pidana UU Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sekitar Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/2).

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan skema ponzi tersebut dilakukan 4 tersangka dari PT Trust Global Karya atau Viralblast.

“PT Trust Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya,” jelas Robertus.

Lebih lanjut, mengatakan bahwa para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

“Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri,” jelasnya.

“Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan, tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya ini yang kita tangani modus tersebut,” tambahnya.

Saat ini, barang bukti yang telah diamankan yakni mulai dari dokumen presentasi yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya kepada korban, uang tunai sejumlah 1.850.000 dolar Singapura atau hamper 20 miliar.

Kemudian, uang tunai Rp 12 juta, dokumen identitas para tersangka, ATM 12 buah, token bank 2 buah, handphone 8 buah. Lalu ada kendaraan 4 unit kendaraan yang sudah disita, 2 unit mobil BMW dan 1 unit mobil jaguar. Dan, 1 mobil masih dalam perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta.

Terkait hal itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Red

 

Share :

243 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Kasus Gratifikasi ATM, KPK Minta Keterangan Bupati Lampura Budi Utomo

BANDAR LAMPUNG

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris Kelompok Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung

HUKUM

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Terduga Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

HUKUM

Mayat Seorang Pria Ditemukan di Kolong Jembatan

BANDAR LAMPUNG

Tak Ajukan Banding, Vonis Kasus Korupsi Hermansyah Hamidi dan Syahroni Inkrah

HUKUM

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelundupan 114 Satwa Dilindungi Senilai Rp 1,3 Miliar

HUKUM

Polda Gelar Operasi Patuh Protokol Kesehatan 61 Hari

HUKUM

Polri Sita 5.052 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Kaleng Makanan Anjing