Bareskrim Tangkap 3 Orang Terkait Investasi Bodong Viral Blast

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock

Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock

LAMPUNGCORNER.COM, Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan investasi skema ponzi tanpa izin atau ilegal yang ramai di media sosial khususnya di Surabaya. Dalam kasus tersebut 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Inisial keempat tersangka tersebut yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Namun, 1 tersangka lagi yakni PW masih dalam pencarian (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast memiliki 12 ribu member. Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.

“Namun demikian kami mendalami ada tindak pidana UU Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sekitar Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/2).

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan skema ponzi tersebut dilakukan 4 tersangka dari PT Trust Global Karya atau Viralblast.

Baca Juga :  Gelar Operasi Ketupat, Polda Lampung Tegaskan Kesiapan Pengamanan Arus Balik 2026

“PT Trust Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya,” jelas Robertus.

Lebih lanjut, mengatakan bahwa para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

“Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri,” jelasnya.

“Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan, tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya ini yang kita tangani modus tersebut,” tambahnya.

Saat ini, barang bukti yang telah diamankan yakni mulai dari dokumen presentasi yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya kepada korban, uang tunai sejumlah 1.850.000 dolar Singapura atau hamper 20 miliar.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Kemudian, uang tunai Rp 12 juta, dokumen identitas para tersangka, ATM 12 buah, token bank 2 buah, handphone 8 buah. Lalu ada kendaraan 4 unit kendaraan yang sudah disita, 2 unit mobil BMW dan 1 unit mobil jaguar. Dan, 1 mobil masih dalam perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta.

Terkait hal itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Red

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB