Lampungcorner.Com Pringsewu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu gelar pelantikan 628 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di 9 Kecamatan 131 Kelurahan dan Pekon tersebar.
Melalui siaran persnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan, tahapan rekrutmen PTPS Kabupaten Pringsewu berakhir pada sesi wawancara. Pengawas TPS Pilkada merupakan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS, Senin (04/11/2024).
“Pembentukan dan Pelantikan anggota PTPS dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutaan Suara Dalam Pemilihan 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan pelantikan yang dilaksanakan pada Minggu, 03 November 2024 kemaren,” ucapnya.
Adapun rincian jumlah PTPS yang telah dilantik oleh Bawaslu Pringsewu sebagai berikut:
- Kecamatan Adiluwih, jumlah TPS 57, PTPS 57 dan pelantikan di Aula PGRI Kecamatan Adiluwih.
- Kecamatan Ambarawa, jumlah TPS 53, PTPS 53 dan pelantikan di Gedung Srikandi Ambarawa.
- Kecamatan Banyumas, jumlah TPS 36, PTPS 36 dan pelantikan di Gedung PGRI Banyumas.
- Kecamatan Gadingrejo, jumlah TPS 120, PTPS 120 dan pelantikan di Radja Pindang Andalas Resto.
- Kecamatan Pagelaran, jumlah TPS 79. PTPS 79 dan pelantikan di Balai Pertemuan Lugusari.
- Kecamatan Pagelaran Utara, jumlah TPS 29, PTPS 29 dan pelantikan di Gedung Pertemuan Ponpes Roudiatul Huda Sukarendah.
- Kecamatan Pardasuka, jumlah TPS 62, PTPS 62 dan pelantikan di GSG Karang Taruna Pojudadi.
- Kecamatan Pringsewu, jumlah TPS 116. PTPS 116 dan pelantikan di Aula PGRI Kelurahan Pringsewu Barat.
- Kecamatan Sukoharjo, jumlah TPS 76, PTPS 76 dan pelantikan di Aula SMK Pelita Madani Sukoharjo.
Suprondi mengatakan, setelah resmi dilantik PTPS langsung menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 6 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk selama 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.
“Dapat dihitung masa kerja yang dijalani anggota PTPS selama 30 hari atau satu bulan. Selama masa kerja itu anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai Pengawas TPS,” paparnya.
Adapun tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meliputi :
- Mengawasi persiapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Mengawasi persiapan penghitungan suara
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu









