Bebas dari Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar

LAMPUNGCORNER.COM, Serang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Serang.

Nikita dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai kemarin sampai 13 November.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Diketahui, Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mahendra Dito. Kasus ini berawal pada Mei 2022.

Saat itu, Nikita mengunggah gambar Mahendra Dito yang telah diambil dari google dan situs berita online di Instastory akun pribadinya.

Dia kemudian mengedit ungahannya yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

Unggahan Nikita diketahui karyawan Mahendra Dito bernama Haerul Yusi. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polresta Serang.

Nikita ditersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Dorong Percepatan Program Sosial dan Pendidikan di Lampura, Bupati Hamartoni Temui Mensos
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB