LAMPUNGCORNER.COM, Serang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Serang.
Nikita dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai kemarin sampai 13 November.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.
Diketahui, Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mahendra Dito. Kasus ini berawal pada Mei 2022.
Saat itu, Nikita mengunggah gambar Mahendra Dito yang telah diambil dari google dan situs berita online di Instastory akun pribadinya.
Dia kemudian mengedit ungahannya yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Unggahan Nikita diketahui karyawan Mahendra Dito bernama Haerul Yusi. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polresta Serang.
Nikita ditersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)
Red
