Bebas dari Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar

LAMPUNGCORNER.COM, Serang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Serang.

Nikita dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai kemarin sampai 13 November.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Diketahui, Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mahendra Dito. Kasus ini berawal pada Mei 2022.

Saat itu, Nikita mengunggah gambar Mahendra Dito yang telah diambil dari google dan situs berita online di Instastory akun pribadinya.

Dia kemudian mengedit ungahannya yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Unggahan Nikita diketahui karyawan Mahendra Dito bernama Haerul Yusi. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polresta Serang.

Nikita ditersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme
Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia
Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik
Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi
PGN Gandeng KSM Bangun Lebih Dari 6 Ribu Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 10:22 WIB

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:05 WIB

Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 14:26 WIB

Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Jumat, 15 November 2024 - 14:17 WIB

Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB