Bebas dari Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Foto: Tangkapan layar

LAMPUNGCORNER.COM, Serang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Serang.

Nikita dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai kemarin sampai 13 November.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Buka Forum Kamtibmas, Jaga Kondusifitas Nataru 2025

Diketahui, Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mahendra Dito. Kasus ini berawal pada Mei 2022.

Saat itu, Nikita mengunggah gambar Mahendra Dito yang telah diambil dari google dan situs berita online di Instastory akun pribadinya.

Dia kemudian mengedit ungahannya yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan

Unggahan Nikita diketahui karyawan Mahendra Dito bernama Haerul Yusi. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polresta Serang.

Nikita ditersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda
Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor
Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang
GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN
Perkuat Ketahanan Pangan, 42 Penyuluh Pertanian Lampung Akan Tugas di Kementerian Pertanian
Terdiam! Dinas PU Bandar Lampung Hiraukan Kualitas Buruk Proyek Drainase Jalan Untung Suropati
Bhayangkara Lampung FC Menang 1-0 Melawan Dewa United Pada Laga Kandang
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:29 WIB

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:21 WIB

Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:13 WIB

Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:51 WIB

GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:27 WIB

Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB