Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Segera Disidang

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sykeh Ali Jaber/FOTO NET

Sykeh Ali Jaber/FOTO NET

Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan Alin Andrian serta berkasnya ke pihak kejaksaan, Senin (26/10/2020). Kini, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber (SAJ) itu menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Selanjutnya, ia akan dijadwalkan untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan informasi tersebut.

”Kemarin (Senin, 26/10/2020) tahap dua,” katanya kepada detik.com seperti dilansir Lampungcorner.com, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Pelimpahan tahap dua, katanya, dilakukan pada Senin (26/10). Tersangka diserahkan untuk menjalani proses persidangan.

”Untuk P-21 sudah dari 12 Oktober 2020, kemarin ditahap dua,” jelasnya lagi.

Diketahui, penusukan yang dialami SAJ terjadi pada 13 September 2020.  Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

”Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.(*)

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura
Pelaku Pengedar Uang Aspal ditangkap
Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
Ada Tiga Kasus Menonjol Jadi PR Polda Lampung
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:24 WIB

Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB

Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:01 WIB

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB