Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Segera Disidang

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sykeh Ali Jaber/FOTO NET

Sykeh Ali Jaber/FOTO NET

Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan Alin Andrian serta berkasnya ke pihak kejaksaan, Senin (26/10/2020). Kini, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber (SAJ) itu menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Selanjutnya, ia akan dijadwalkan untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan informasi tersebut.

”Kemarin (Senin, 26/10/2020) tahap dua,” katanya kepada detik.com seperti dilansir Lampungcorner.com, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Pelimpahan tahap dua, katanya, dilakukan pada Senin (26/10). Tersangka diserahkan untuk menjalani proses persidangan.

”Untuk P-21 sudah dari 12 Oktober 2020, kemarin ditahap dua,” jelasnya lagi.

Diketahui, penusukan yang dialami SAJ terjadi pada 13 September 2020.  Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

”Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.(*)

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB