Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Segera Disidang

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sykeh Ali Jaber/FOTO NET

Sykeh Ali Jaber/FOTO NET

Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan Alin Andrian serta berkasnya ke pihak kejaksaan, Senin (26/10/2020). Kini, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber (SAJ) itu menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Selanjutnya, ia akan dijadwalkan untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan informasi tersebut.

”Kemarin (Senin, 26/10/2020) tahap dua,” katanya kepada detik.com seperti dilansir Lampungcorner.com, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Pelimpahan tahap dua, katanya, dilakukan pada Senin (26/10). Tersangka diserahkan untuk menjalani proses persidangan.

”Untuk P-21 sudah dari 12 Oktober 2020, kemarin ditahap dua,” jelasnya lagi.

Diketahui, penusukan yang dialami SAJ terjadi pada 13 September 2020.  Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951.

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

”Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.(*)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB