Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan Alin Andrian serta berkasnya ke pihak kejaksaan, Senin (26/10/2020). Kini, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber (SAJ) itu menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Selanjutnya, ia akan dijadwalkan untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan informasi tersebut.
”Kemarin (Senin, 26/10/2020) tahap dua,” katanya kepada detik.com seperti dilansir Lampungcorner.com, Selasa (27/10/2020).
Pelimpahan tahap dua, katanya, dilakukan pada Senin (26/10). Tersangka diserahkan untuk menjalani proses persidangan.
”Untuk P-21 sudah dari 12 Oktober 2020, kemarin ditahap dua,” jelasnya lagi.
Diketahui, penusukan yang dialami SAJ terjadi pada 13 September 2020. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951.
”Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.(*)